Selasa, 19 Mei 2015

fiqih zakat



BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

II.                 Rumusan masalah
1.        Apa saja macam-macam zira’ah dan khozimah?
2.        Berapa nisab zira’ah dan khozimah?















BAB II
PEMBAHAAN
1.      Macam-macam zira’ah dan khozimah
a.    Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)”  al-anam:141.
Syarat bagi pemilik biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai nisabnya
5.      Biji makanan itu di tanam oleh manusia
6.      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan

b.   Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز  بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا

“Rasullullah saw. telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti  mengambil zakat buah kurma, juga sesudah  kering”. (HR. Tirmidi dan ia menilainya sebagai hadis hasan). 
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang semua
d.      Nisab (sampai satu nisab).[1]

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama iraq,  seperti abu hanifah mewajibkan 1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib  dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi, mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau hanifah.[2]
c.    Macam-macam khozimah
Zakat perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta, sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna,
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.       Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda rasulullah saw.
ليس في البقر العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk berkerja”  (riayat abu dawud dan daaruqutni)
2.      Nisab zira’ah dan azimah
a.        Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.       Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.       Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

d.      Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat kambing/domba
nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
dari
sampai
40
120
1 kambing
121
200
2 kambing
201
...
3 kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
     a.Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

         
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna  maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy,  Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
  Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)


[1] H. Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012) cet  ke-58 hlm 195-197
[2] Prof. Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011) hal.63


BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

II.                 Rumusan masalah
1.        Apa saja macam-macam zira’ah dan khozimah?
2.        Berapa nisab zira’ah dan khozimah?















BAB II
PEMBAHAAN
1.      Macam-macam zira’ah dan khozimah
a.    Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)”  al-anam:141.
Syarat bagi pemilik biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai nisabnya
5.      Biji makanan itu di tanam oleh manusia
6.      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan

b.   Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز  بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا

“Rasullullah saw. telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti  mengambil zakat buah kurma, juga sesudah  kering”. (HR. Tirmidi dan ia menilainya sebagai hadis hasan). 
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang semua
d.      Nisab (sampai satu nisab).[1]

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama iraq,  seperti abu hanifah mewajibkan 1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib  dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi, mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau hanifah.[2]
c.    Macam-macam khozimah
Zakat perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta, sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna,
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.       Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda rasulullah saw.
ليس في البقر العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk berkerja”  (riayat abu dawud dan daaruqutni)
2.      Nisab zira’ah dan azimah
a.        Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.       Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.       Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

d.      Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat kambing/domba
nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
dari
sampai
40
120
1 kambing
121
200
2 kambing
201
...
3 kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
     a.Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

         
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna  maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy,  Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
  Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)


[1] H. Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012) cet  ke-58 hlm 195-197
[2] Prof. Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011) hal.63
Dalam bulan Ramadhan selain dianjurkan untuk menjaga diri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, juga dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa, terutama yang berasal dari lisan. Berikut sekelumit gambaran Rasulullah dalam berbicara, diam, tertawa dan menangis (sesuatu yang menjadi kebiasaannya tidak hanya di bulan Ramadhan) yang dimuat dalam buku Zaadul Maad karya Iman Ibnu Qayyim Al Jauziyah.
Rasulullah Saw merupakan manusia yang paling fasih, manusia yang mempunyai pembicaraan paling merdu dan paling manis, sehingga dapat dikatakan bahwa ucapannya akan segera diambil dengan segenap jiwa. Jika berbicara beliau berbicara dengan ucapan yang terperinci, jelas dan dapat dipahami, tidak dengan bahasa yang cepat dan tidak dapat dihafalkan. Tidak pula dengan ucapan terputus-putus dimana antara satu kata dengan kata yang lain dipisahkan dengan diam. (Read more.,)

Lestarikan Budaya Jawa, UIN Walisongo Gelar Wayang Kulit

Penulis : TIM HUMAS, 12 Mei 2015, 09:25:54
Semarang – Dalam rangka melestarikan budaya jawa dan peninggalan para pejuang islam para sunan walisongo Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menggelar pentas Wayang Kulit dengan Dalang Ki Warseno Slank pada Sabtu malam, (10/5) di lapangan kampus UIN Walisongo.
Wayang kulit dengan lakon Begawan Cipto Wening ini dimeriahkan oleh Artis Gogon dan Yati Pesek. Serta dihadiri Gubernur Jateng yang diwakil Plh Asisten Kesra Raharjo Pujiantoro SH MH, Kepala Pusat Informasi dan Humas KEMKOMINFO RI Drs H Ismail Cawidu, didampingi Rektor UIN Walisongo prof Dr Muhibbin MAg beserta jajaran dan Ketua IKA Alumni Pusat Lukman Hakim, ketua MUI Dr Ahmad Darodji MSi.
Dalam kesempatan yang sama pembukaan wayang kulit ditandai dengan pemberian lakon wayang Arjuna dari Rektor UIN Walisongo kepada dalang Ki Warseno Slank.
Prof Muhibbin mengatakan, bahwa UIN Wlaisongo insyallah akan mengadakan wayangan setiap tahun sekali, hal ini dilakukan dalam rangka nguri-nguri budaya jawa yang merupakan peninggalan para penyebar agama islam yaitu para walisongo.
“Kami ingin masyarakat bisa meniru tuntunan-tuntunan yang diajarkan dalam lakon wayang Begawan cipto wening. Wayang merupakan warisan leluhur para walisongo yang patut kita lestarikan,” paparnya.
Kami berharap wayang ini tidak hanya jadi tontonan akan tetapi juga jadi tuntunan.
Kami mengucapkan kepada kementerian kominfo yang telah tiga tahun melakukan kerjasama menggelar wayangan, kami siap melakukan program-program yang dilaksanakan bersama KEMKOMINFO. Kami siap melakukan program dalam rangka mengantisipasi anti kekerasan.
Pagelaran wayang ini dilakukan dalam rangka Peresmian Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Dies Natalis Ke-45 dan Rakernas IKA UIN Walisongo Pusat.

Selasa, 12 Mei 2015

Dekan BLCU China Kunjungi UIN Walisongo

large_127691084_dsc_8332 Semarang – Pendidikan Islam di Indonesia sangatlah bagus dan menunjukkan keharmonisan dengan budaya-budaya yang lain. Budaya Indonesia juga sangat dekat dekat China, sehingga hubungan Indonesia dengan China dapat terjalin dengan baik. Demikian dinyatakan oleh Dekan Ilmu Linguistik Beijing Language and Culture University (BLCU) Prof Fuzhen Susan Si PhD saat berkunjung ke Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (14/04/2015).
Kehadiran BLCU ke UIN Walisongo merupakan tindak lanjut dari kerjasama kedua universitas dalam kolaborasi seminar. Termasuk membicarakan kerjasama lanjutan dalam bidang penelitian dan tukar menukar dosen serta mahasiswa. “UIN Walisongo sangat berharap dapat melanjutkan pengiriman dosen dan mahasiswa untuk belajar ke China” kata Wakil Rektor I Dr H Musahadi MAg. Hadir dalam penerimaan kunjungan ini Wakil Rektor II Dr H Ruswan MA, Wakil Rektor III Dr H Darori Amin MA, para Dekan, Kepala Biro dan Kabag Kerjasama.
“Setelah beralih menjadi UIN, kampus kita selalu berbenah terutama dalam memperkuat jejaring perguruan tinggi di tingkat internasional” tegas Musahadi. Khusus untuk jejaring dengan China, Musahadi berharap ke depan terwujud Pusat Studi Bahasa dan Budaya Tiongkok atau China Corner di UIN Walisongo. Maka besar harapannya, BLCU menjadi mitra strategis dalam mewujudkan impian itu. Selain dengan BLCU, UIN Walisongo juga telah menjalin komunikasi dengan Konsulat Jenderal China di Surabaya dan KBRI di Beijing.
BLCU menyambut baik kerjasama dengan UIN Walisongo Semarang. “Kita sangat senang dapat berkunjung ke Indonesia dan melanjutkan MoU antara kampus BLCU dengan UIN” ungkap Fuzhen. Saat ini memang pemerintah China sedang gencar-gencarnya kampanye tentang jalur sutera (slik road), maka China membuka peluang sebesar-besarnya kerjasama dengan berbagai negara. Khusus bidang pendidikan, BLCU juga mencoba mencari mitra universitas yang dapat bekerjasama dalam pengembangan akademik, penelitian serta penulisan jurnal ilmiah.
“Saya ingin sekali belajar budaya Indonesia dan bahasa Jawa karena orang Jawa itu sangat santun” tegas Fuzhen sembari menceritakan kesannya saat makan malam di nasi Padang. Fuzhen menyempatkan mengunjungi lima fakultas dan perpustakaan di UIN Walisongo. Potensi yang sudah dimiliki oleh UIN Walisongo menurutnya perlu ditingkatkan dan dikembangkan, terutama dalam peningkatan bahasa asing dan kerjasama luar negeri. “Saya yakin tiga tahun mendatang UIN Walisongo akan berkembang pesat dan BLCU siap jadi mitra pengembangan UIN Walisongo” pungkas Fuzhen.

Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

LOGO KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA






Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Jawa tengah membuka seleksi calon peserta Program Pertukaran Pemuda Antar negara (PPAN) Tahun 2015. untuk informasi lebih lanjutnya silahkan download pengumumannya klik disini.
Pengumuman Pertukaran Mahasiswa

febi uin walisongo

Hari Bumi, UIN Walisongo Tanam Pohon Bersama

large_276606614_dsc_0249 Semarang – Dalam rangka memperingati hari bumi, 22 April 2015, Universitas Islam Negeri Walisongo melakukan tanam pohon bersama. Penanaman pohon dilakukan di kampus 3 Ngaliyan yang masih gundul.
“Menanam sangat berguna untuk mengurangi polusi, selain itu juga untuk menjaga kelestarian alam disekitar kita. Terutama di daerah Semarang sekaligus memperingati hari bumi Sedunia,” tandas Rektor UIN Walisongo Prof Muhibbin setelah menanam pohon. 
Penanaman pohon dimulai dari Rektor UIN Walisongo, Prof Dr Muhibbin MAg dilanjutkan Wakil Rektor 2 Dr Ruswan MA, Wakil Rektor 3 Dr Darori Amin, Kepala Biro Priyono MPd didampingi kepala Perpustakaan Miswan SAg SIP dan Ketua American Corner Bahrul Ulum.
Kegiatan ini bertujuan mendukung gerakan pelestarian, konservasi alam serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat sekitar untuk secara nyata melakukan aksi-aksi pelestarian lingkungan. “Melalui aksi yang kami lakukan  diharapkan menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap konservasi alam,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Unit Kegiatan Mahasiswa MAWAPALA juga melakukan car free day di kampus UIN Walisongo. Dosen, mahasiswa dan pegawai dimohon untuk jalan kaki di area kampus. Aksi car free day ini dalam rangka kepedulian terhadap bumi kita yang sudah banyak polusi.
Setelah penanaman pohon juga digelar Seminar on American Corner’s Hall “Student’s Visa” by David Moo (Devuty Nonmigrant Visa Chief, US Embassy Jakarta), “Why Study Abroad” by Florian Phool (Fulbrighter, an Emory Distunguished Teaching Schoolar), Pemutaran dan Diskusi Film “Come Hell or High Water” oleh Hanny Anisatu Suriya dan Pemutaran dan Diskusi Film “I Learn America” oleh Lina Sugiarti.

seputar febi uin walisongo semaraang

Belajar Investasi Sejak Dini; Seminar Pasar Modal

IMG_20150423_222401-620x330 Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menggelar Seminar Pasar Modal Syariah di Auditorium II kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Selasa, (21/04/2015).
Dalam seminar tersebut, KSPM menghadirkan dua narasumber handal yang benar-benar tahu mengenai pasar modal syariah. Pembicara pertama, Fani Rifki el-Fuad seorang dosen ekonomi manajemen investasi (Bursa Efek Indonesia). Pembicara kedua, Muhammad Ragil Syah Hatta dari perusahaan Phintraco Scurities.
Acara yang dilaksanakan pada hari Kartini ini berlangsung ramai. Banyak mahasiswa UIN Walisongo yang mengikuti seminar tersebut. Kehadiran mereka lantaran penasaran dengan tema yang diangkat oleh KSPM yaitu “Belum Tau Pasar Modal Syari’ah, Apa Kata Dunia?”
Muhammad Nasir, mahasiswa Fakultas Syariah merasa tertarik dengan tema yang di ambil dalam seminar Pasar Modal Syariah tersebut.
“Saya sangat tertarik dengan seminar ini, terutama dengan judulnya yang membuat penasaran”. Ujar Nasir saat di temui kru Invest.
Ahmad Ridho Darmawan selaku ketua panitia mengaharapkan agar mahasiswa UIN Walisongo berantusias mempelajari pasar modal syariah, sehingga mereka tidak asing dengan dunia investasi. Ia membandingkan dengan mahasiswa luar UIN Walisongo yang sudah terbiasa berinvestasi.
“Saya berharap dengan adanya seminar pasar modal ini, mahasiswa UIN Walisongo menjadi akrab dengan dunia investasi dalam pasar modal.” Ujar Ridho Mahasiswa FEBI ini. “Lihatlah mahasiswa luar, mereka sudah biasa berinvestasi.” Tambahnya.
Selain melaksanakan program kerja, seminar ini diharapkan mampu menunjukkan eksistensi KSPM FEBI UIN Walisongo. Sehingga dikenal oleh sivitas akademika UIN Walisongo dan masyarakat luas.
“Program ini baru pemanasan, kami akan persembahkan program kerja yang lebih mantap dan edukatif seputar investasi kepada teman-teman UIN Walisongo.  Kami sangat senang dengan antusiasme teman-teman. Semakin besar antusiasme kalian tentang pasar modal, semakin bersemangat pula kami menggelar acara seperti ini.” Tambah Ridho pria berbadan besar ini.
Sudah selayaknya mahasiswa UIN Walisongo mendapatkan ilmu seputar pasar modal syariah, menyikapi penipuan berkedok investasi yang sempat menimpa sebagian masyarakat.
“KSPM sangat terbuka bagi teman-teman yang ingin memperdalam ilmu investasi. Banyak manfaat yang akan didapatkan di KSPM.” Pungkas Ridho.