Selasa, 19 Mei 2015

fiqih zakat



BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

II.                 Rumusan masalah
1.        Apa saja macam-macam zira’ah dan khozimah?
2.        Berapa nisab zira’ah dan khozimah?















BAB II
PEMBAHAAN
1.      Macam-macam zira’ah dan khozimah
a.    Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)”  al-anam:141.
Syarat bagi pemilik biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai nisabnya
5.      Biji makanan itu di tanam oleh manusia
6.      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan

b.   Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز  بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا

“Rasullullah saw. telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti  mengambil zakat buah kurma, juga sesudah  kering”. (HR. Tirmidi dan ia menilainya sebagai hadis hasan). 
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang semua
d.      Nisab (sampai satu nisab).[1]

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama iraq,  seperti abu hanifah mewajibkan 1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib  dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi, mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau hanifah.[2]
c.    Macam-macam khozimah
Zakat perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta, sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna,
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.       Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda rasulullah saw.
ليس في البقر العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk berkerja”  (riayat abu dawud dan daaruqutni)
2.      Nisab zira’ah dan azimah
a.        Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.       Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.       Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

d.      Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat kambing/domba
nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
dari
sampai
40
120
1 kambing
121
200
2 kambing
201
...
3 kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
     a.Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

         
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna  maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy,  Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
  Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)


[1] H. Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012) cet  ke-58 hlm 195-197
[2] Prof. Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011) hal.63


BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

II.                 Rumusan masalah
1.        Apa saja macam-macam zira’ah dan khozimah?
2.        Berapa nisab zira’ah dan khozimah?















BAB II
PEMBAHAAN
1.      Macam-macam zira’ah dan khozimah
a.    Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)”  al-anam:141.
Syarat bagi pemilik biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai nisabnya
5.      Biji makanan itu di tanam oleh manusia
6.      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan

b.   Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز  بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا

“Rasullullah saw. telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti  mengambil zakat buah kurma, juga sesudah  kering”. (HR. Tirmidi dan ia menilainya sebagai hadis hasan). 
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang semua
d.      Nisab (sampai satu nisab).[1]

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama iraq,  seperti abu hanifah mewajibkan 1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib  dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi, mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau hanifah.[2]
c.    Macam-macam khozimah
Zakat perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta, sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna,
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.       Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda rasulullah saw.
ليس في البقر العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk berkerja”  (riayat abu dawud dan daaruqutni)
2.      Nisab zira’ah dan azimah
a.        Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.       Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.       Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

d.      Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat kambing/domba
nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
dari
sampai
40
120
1 kambing
121
200
2 kambing
201
...
3 kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
     a.Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

         
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna  maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy,  Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
  Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)


[1] H. Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012) cet  ke-58 hlm 195-197
[2] Prof. Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011) hal.63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar