Tahukah Anda jika tingkat inflasi dipengaruhi oleh tingkat interest
rate pada suatu mata uang. Ketika sebuah negara keadaan ekonominya
sedang dalam keadaan tidak stabil, dapat dikatakan jika tingkat inflasi
di negara tersebut tinggi. Dan begitu pula sebaliknya, neraca ekonomi
sebuah negara akan semakin stabil jika inflasi dan interest ratenya
semalin rendah. Semua ini tentu ada hubungannya dalam investasi saham
dan segala keuntungan didalamnya.
Namun, bagaimankah pandangan mengenai investasi saham menurut Islam?
Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam, masih
banyak spekulasi yang berkembang mengenai halal dan haramnya investasi
saham di Indonesia. Bahkan ada beberapa ulama yang menganggap investasi
saham ini sebagai judi ataupun riba. Untuk itu, marilah sama-sama kita
mencari tahu bagaimanakah hukum dari investasi saham menurut Islam.
Pada dasarnya, saham adalah tanda bukti kepemilikan modal berbentuk
surat kontrak yang membuktikan bahwa seseorang telah menanamkan modal
pada suatu lembaga keuangan atau perusahaan dan berhak mendapatkan
profit atas modal yang ditanamnya. Ada beragam jenis dan bentuk dari
saham, sesuai dengan cara pembagiannya. Ketika membicarakan pandangan
investasi saham menurut Islam, bagaimanakah cara berinvestasi saham yang
sesuai?
Secara umum, investasi berbentuk saham ini dibolehkan dengan alasan
menitipkan modal tanpa ikut andil dalam pengelolaan modal tersebut.
Sistem pembagian keuntungan yang berlaku adalah sesuai dengan perjanjian
yang sudah disepakati dan menurut berapa persentase modal yang sudah
ditanamkan. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika Anda ini
berinvestasi saham menurut Islam. Seperti yang sudah diterangkan
sebelumnya jika investasi saham dekat dengan sistem interest rate.
Namun, investasi saham dapat dikatakan haram jika menganut sistem
seperti ini. Kemudian, Anda harus mengetahui secara pasti transaksi
komoditi yang dilakukan oleh perusahaan yang Anda tanamkan modal. Jangan
sampai perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan
hukum-hukum Islam seperti komoditi daging babi atau komoditi minuman
beralkohol. Ada beberapa hak istimewa yang diharamkan dalam investasi
saham, seperti hak istimewa mendapatkan keuntungan lebih cepat daripada
pemilik saham yang lainnya dan juga hak istimewa dalam mendapatkan
prioritas paling pertama dalam pengembalian ketika perusahaan
dibubarkan.
Jika Anda seorang muslim dan masih ragu-ragu akan hukum dari
investasi saham menurut Islam, Anda tidak perlu khawatir. Sekarang ini
sudah ada Indeks Saham Syariah atau disingkat sebagai ISSI yang
diluncurkan oleh KPEI dan BEI serta diberikan label halal oleh MUI.
Tetapi, sebenarnya jika Anda melakukan investasi saham entah itu di BEI
ataupun ISSI selama menggunakan cara yang “lurus” atau sesuai dengan
hukum Islam serta tidak merugikan orang lain, Insya Allah investasi
tersebut akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
Selasa, 19 Mei 2015
Tulang Rusukku
Sayang, disini hujan dan mereka berirama
Apakah engkau disana merasakannya juga?
Jika iya, apakah engkau mendengar keluh kesahku?
Keluh kesah kebimbangan tanpa genggaman tanganmu
Jika iya, apakah engkau mendengar getar bibirku?
Yang lama tak berbisik bahwa aku sungguh mencintaimu
Jika iya, apakah engkau melihat tangisku diantara rintik itu?
Dari mata seorang pencinta yang tak berdaya tanpa senyummu
Jika iya, apakah engkau melihat rapuhnya tubuhku?
Tubuh yang lemah tanpa topangan setiap malam pelukanmu
Jika iya, apakah engkau merasakan desir rinduku?
Rindu yang terkumpul seperti sewindu tak bertemu
Jika tidak, dalam setiap desir nafasku aku berdoa
Tuhan, tolong berikan hujan ditempat ia berada
Karena dalam setiap tetesnya berisikan keindahan bercinta
Karena dalam setiap tetesnya sayup-sayup merangkum nada cinta
Karena dalam setiap tetesnya melambangkan kesucian cinta
Biarlah, biarlah ia mengetahui betapa rapuhnya aku
Biarlah, biarlah ia merasakan betapa rindunya aku
Biarlah, biarlah ia menyadari betapa kuasanya cinta atas diriku
Sungguh menyakitkan berpetualang sendirian
Sungguh menyesakkan jika hati tanpa perlindungan
Dan kini, aku semakin yakin akan kekasihku
Bahwa ia adalah sebagian dari tulang rusukku
Sayang, disini hujan dan mereka berirama
Apakah engkau disana merasakannya juga?
Jika iya, apakah engkau mendengar keluh kesahku?
Keluh kesah kebimbangan tanpa genggaman tanganmu
Jika iya, apakah engkau mendengar getar bibirku?
Yang lama tak berbisik bahwa aku sungguh mencintaimu
Jika iya, apakah engkau melihat tangisku diantara rintik itu?
Dari mata seorang pencinta yang tak berdaya tanpa senyummu
Jika iya, apakah engkau melihat rapuhnya tubuhku?
Tubuh yang lemah tanpa topangan setiap malam pelukanmu
Jika iya, apakah engkau merasakan desir rinduku?
Rindu yang terkumpul seperti sewindu tak bertemu
Jika tidak, dalam setiap desir nafasku aku berdoa
Tuhan, tolong berikan hujan ditempat ia berada
Karena dalam setiap tetesnya berisikan keindahan bercinta
Karena dalam setiap tetesnya sayup-sayup merangkum nada cinta
Karena dalam setiap tetesnya melambangkan kesucian cinta
Biarlah, biarlah ia mengetahui betapa rapuhnya aku
Biarlah, biarlah ia merasakan betapa rindunya aku
Biarlah, biarlah ia menyadari betapa kuasanya cinta atas diriku
Sungguh menyakitkan berpetualang sendirian
Sungguh menyesakkan jika hati tanpa perlindungan
Dan kini, aku semakin yakin akan kekasihku
Bahwa ia adalah sebagian dari tulang rusukku
Puisi Keislaman
Terimakasih Untukmu..
yang mampu menjaga lisan dan nafsumu..
Terimakasih untukmu..
Yang mampu menjaga kemuslimananku..
Terimakasih untukmu..
Yang selalu mengajarkan aku bagaimana indahnya bersabar..
Terimakasih untukmu..
yang membuatkanku pulau-pulau indah tak terbayarkan..
Terimakasih Untukmu..
Yang akan menjadikanku Lelaki paling bahagia..
Lelaki yang sempurna..
Lelaki yang akan engkau jaga..
Lelaki yang engkau percaya..
Lelaki yang punya ribuan cinta..
Terimakasih Untukmu..
Dengan cinta Tuhanmu..
Engkau menciptakan bahagia dalam kehidupanku..
Tak terputus…
Tak Hangus..
Tak Pupus..
Terimakasih Untukmu..
Calon Istrikuku..
Aku Mencintaimu Karena Allah
Ajari aku cinta untuk bersabar..
Untuk menemukan Imam yang benar..
Untuk menjaga segala kemuslimahanmu..
Mengangkat derajat keimananku..
Serta membawaku dalam Indahnya agama Allah..
Ajari aku cinta untuk bertahan..
Pada kebaikan..
Pada keistiqomahan..
Pada Indahnya sendiri tanpa sentuhan haram..
Pada keindahan Cinta yang selalu terpendam..
Ajari aku cinta..
Seperti Para makhluk tuhan yang selalu berdzikir..
Seperti Hamba-hamba Tuhan yang selalu berfikir..
Di jauhkan dari manusia-manisa kafir..
Dan selalu ada dalam kerendahan hati tanpa kikir..
Ajari aku Cinta..
Aku ingin memilikimu karena TuhanMu, Allah..
Aku ingin menjadi pendampingmu karena Ajaran TuhanMu, Allah..
Aku ingin mencintai dan melengkapai kehidupanku juga hanya ada di jalan TuhanMu, Allah..
Demi Cintaku padamu, Karena Allah..
Hanya Karena TuhanMu, Allah..
Jadilah Imamku yang sempurna..
Yang selalu mencari cinta di jalan TuhanMu, Allah..
Untukmu Yang akan menjadi Imamku..
fiqih zakat
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu
unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah
diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
II.
Rumusan masalah
1.
Apa saja macam-macam zira’ah dan
khozimah?
2.
Berapa nisab zira’ah dan khozimah?
BAB II
PEMBAHAAN
1.
Macam-macam
zira’ah dan khozimah
a.
Biji makanan
yang mengenyangkan
Hasil pertanian
ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati
ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun
biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang,
kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah
swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan
tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)” al-anam:141.
Syarat bagi pemilik
biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik
yang sempurna
4. Sampai
nisabnya
5. Biji
makanan itu di tanam oleh manusia
6. Biji
makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil
paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika
yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat
seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada
hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa
tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika
benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu
wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam,
petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan
b. Buah - buahan
Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan
anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز
بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا
“Rasullullah saw. telah
menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti
menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur
sesudah kering, seperti mengambil zakat
buah kurma, juga sesudah kering”. (HR. Tirmidi
dan ia menilainya sebagai hadis hasan).
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik yang semua
d.
Nisab (sampai satu nisab).[1]
Namun demikian,
para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila
telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama
iraq, seperti abu hanifah mewajibkan
1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya,
baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi
sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara
usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama
hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq.
Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka
tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka
tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i
memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab
tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi
menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak
mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran
tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi,
mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan
dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits
mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan
allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka
mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan
kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau
hanifah.[2]
c.
Macam-macam
khozimah
Zakat
perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta,
sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab
busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan
bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat
hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan
tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik yang sempurna,
d.
Cukup satu nisab
e.
Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.
Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik
gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas
rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda
rasulullah saw.
ليس في البقر
العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai
untuk berkerja” (riayat abu dawud dan
daaruqutni)
2.
Nisab zira’ah
dan azimah
a.
Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan
menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.
Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan
setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn
dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.
Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah
hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan
biaya)
d.
Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat
kambing/domba
|
||
nisab
|
Zakat yang
harus dikeluarkan
|
|
dari
|
sampai
|
|
40
|
120
|
1 kambing
|
121
|
200
|
2 kambing
|
201
|
...
|
3 kambing
|
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
|
||
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah
tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
a.Biji makanan yang
mengenyangkan
Hasil pertanian
ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati
ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun
biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang,
kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan
anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah
hujan)
b. 5% atau 1/20
dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami
sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna maka dari itu kritik dan saran dari pembaca
sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan
sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy, Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah
(semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung:
sinar baru algensindo,2012)
[1] H.
Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)
cet ke-58 hlm 195-197
[2] Prof.
Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT.
Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus
arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011)
hal.63
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu
unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah
diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
II.
Rumusan masalah
1.
Apa saja macam-macam zira’ah dan
khozimah?
2.
Berapa nisab zira’ah dan khozimah?
BAB II
PEMBAHAAN
1.
Macam-macam
zira’ah dan khozimah
a.
Biji makanan
yang mengenyangkan
Hasil pertanian
ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati
ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun
biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang,
kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah
swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan
tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)” al-anam:141.
Syarat bagi pemilik
biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik
yang sempurna
4. Sampai
nisabnya
5. Biji
makanan itu di tanam oleh manusia
6. Biji
makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil
paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika
yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat
seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada
hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa
tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika
benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu
wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam,
petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan
b. Buah - buahan
Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan
anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز
بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا
“Rasullullah saw. telah
menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti
menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur
sesudah kering, seperti mengambil zakat
buah kurma, juga sesudah kering”. (HR. Tirmidi
dan ia menilainya sebagai hadis hasan).
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik yang semua
d.
Nisab (sampai satu nisab).[1]
Namun demikian,
para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila
telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama
iraq, seperti abu hanifah mewajibkan
1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya,
baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi
sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara
usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama
hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq.
Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka
tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka
tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i
memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab
tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi
menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak
mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran
tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi,
mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan
dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits
mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan
allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka
mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan
kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau
hanifah.[2]
c.
Macam-macam
khozimah
Zakat
perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta,
sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab
busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan
bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat
hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan
tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik yang sempurna,
d.
Cukup satu nisab
e.
Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.
Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik
gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas
rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda
rasulullah saw.
ليس في البقر
العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai
untuk berkerja” (riayat abu dawud dan
daaruqutni)
2.
Nisab zira’ah
dan azimah
a.
Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan
menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.
Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan
setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn
dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.
Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah
hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan
biaya)
d.
Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat
kambing/domba
|
||
nisab
|
Zakat yang
harus dikeluarkan
|
|
dari
|
sampai
|
|
40
|
120
|
1 kambing
|
121
|
200
|
2 kambing
|
201
|
...
|
3 kambing
|
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
|
||
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah
tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
a.Biji makanan yang
mengenyangkan
Hasil pertanian
ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati
ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun
biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang,
kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan
anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah
hujan)
b. 5% atau 1/20
dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami
sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna maka dari itu kritik dan saran dari pembaca
sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan
sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy, Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah
(semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung:
sinar baru algensindo,2012)
[1] H.
Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)
cet ke-58 hlm 195-197
[2] Prof.
Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT.
Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus
arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011)
hal.63
Langganan:
Postingan (Atom)