Selasa, 19 Mei 2015

pandangan investasi saham menurut islam

Tahukah Anda jika tingkat inflasi dipengaruhi oleh tingkat interest rate pada suatu mata uang. Ketika sebuah negara keadaan ekonominya sedang dalam keadaan tidak stabil, dapat dikatakan jika tingkat inflasi di negara tersebut tinggi. Dan begitu pula sebaliknya, neraca ekonomi sebuah negara akan semakin stabil jika inflasi dan interest ratenya semalin rendah. Semua ini tentu ada hubungannya dalam investasi saham dan segala keuntungan didalamnya.
Namun, bagaimankah pandangan mengenai investasi saham menurut Islam? Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam, masih banyak spekulasi yang berkembang mengenai halal dan haramnya investasi saham di Indonesia. Bahkan ada beberapa ulama yang menganggap investasi saham ini sebagai judi ataupun riba. Untuk itu, marilah sama-sama kita mencari tahu bagaimanakah hukum dari investasi saham menurut Islam.
Pada dasarnya, saham adalah tanda bukti kepemilikan modal berbentuk surat kontrak yang membuktikan bahwa seseorang telah menanamkan modal pada suatu lembaga keuangan atau perusahaan dan berhak mendapatkan profit atas modal yang ditanamnya. Ada beragam jenis dan bentuk dari saham, sesuai dengan cara pembagiannya. Ketika membicarakan pandangan investasi saham menurut Islam, bagaimanakah cara berinvestasi saham yang sesuai?
Secara umum, investasi berbentuk saham ini dibolehkan dengan alasan menitipkan modal tanpa ikut andil dalam pengelolaan modal tersebut. Sistem pembagian keuntungan yang berlaku adalah sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dan menurut berapa persentase modal yang sudah ditanamkan. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika Anda ini berinvestasi saham menurut Islam. Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya jika investasi saham dekat dengan sistem interest rate. Namun, investasi saham dapat dikatakan haram jika menganut sistem seperti ini. Kemudian, Anda harus mengetahui secara pasti transaksi komoditi yang dilakukan oleh perusahaan yang Anda tanamkan modal. Jangan sampai perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum-hukum Islam seperti komoditi daging babi atau komoditi minuman beralkohol. Ada beberapa hak istimewa yang diharamkan dalam investasi saham, seperti hak istimewa mendapatkan keuntungan lebih cepat daripada pemilik saham yang lainnya dan juga hak istimewa dalam mendapatkan prioritas paling pertama dalam pengembalian ketika perusahaan dibubarkan.
Jika Anda seorang muslim dan masih ragu-ragu akan hukum dari investasi saham menurut Islam, Anda tidak perlu khawatir. Sekarang ini sudah ada Indeks Saham Syariah atau disingkat sebagai ISSI yang diluncurkan oleh KPEI dan BEI serta diberikan label halal oleh MUI. Tetapi, sebenarnya jika Anda melakukan investasi saham entah itu di BEI ataupun ISSI selama menggunakan cara yang “lurus” atau sesuai dengan hukum Islam serta tidak merugikan orang lain, Insya Allah investasi tersebut akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
Tulang Rusukku

Sayang, disini hujan dan mereka berirama
Apakah engkau disana merasakannya juga?

Jika iya, apakah engkau mendengar keluh kesahku?
Keluh kesah kebimbangan tanpa genggaman tanganmu

Jika iya, apakah engkau mendengar getar bibirku?
Yang lama tak berbisik bahwa aku sungguh mencintaimu

Jika iya, apakah engkau melihat tangisku diantara rintik itu?
Dari mata seorang pencinta yang tak berdaya tanpa senyummu

Jika iya, apakah engkau melihat rapuhnya tubuhku?
Tubuh yang lemah tanpa topangan setiap malam pelukanmu

Jika iya, apakah engkau merasakan desir rinduku?
Rindu yang terkumpul seperti sewindu tak bertemu

Jika tidak, dalam setiap desir nafasku aku berdoa
Tuhan, tolong berikan hujan ditempat ia berada
Karena dalam setiap tetesnya berisikan keindahan bercinta
Karena dalam setiap tetesnya sayup-sayup merangkum nada cinta
Karena dalam setiap tetesnya melambangkan kesucian cinta

Biarlah, biarlah ia mengetahui betapa rapuhnya aku
Biarlah, biarlah ia merasakan betapa rindunya aku
Biarlah, biarlah ia menyadari betapa kuasanya cinta atas diriku

Sungguh menyakitkan berpetualang sendirian
Sungguh menyesakkan jika hati tanpa perlindungan
Dan kini, aku semakin yakin akan kekasihku
Bahwa ia adalah sebagian dari tulang rusukku

Puisi Keislaman

Untukmu Calon Istriku

Terimakasih Untukmu..
yang mampu menjaga lisan dan nafsumu..

Terimakasih untukmu..
Yang mampu menjaga kemuslimananku..

Terimakasih untukmu..
Yang selalu mengajarkan aku bagaimana indahnya bersabar..

Terimakasih untukmu..
yang membuatkanku pulau-pulau indah tak terbayarkan..

Terimakasih Untukmu..
Yang akan menjadikanku Lelaki paling bahagia..
Lelaki yang sempurna..
Lelaki yang akan engkau jaga..
Lelaki yang engkau percaya..
Lelaki yang punya ribuan cinta..

Terimakasih Untukmu..
Dengan cinta Tuhanmu..
Engkau menciptakan bahagia dalam kehidupanku..
Tak terputus…
Tak Hangus..
Tak Pupus..

Terimakasih Untukmu..
Calon Istrikuku..

Aku Mencintaimu Karena Allah

Ajari aku cinta untuk bersabar..
Untuk menemukan Imam yang benar..
Untuk menjaga segala kemuslimahanmu..
Mengangkat derajat keimananku..
Serta membawaku dalam Indahnya agama Allah..

Ajari aku cinta untuk bertahan..
Pada kebaikan..
Pada keistiqomahan..
Pada Indahnya sendiri tanpa sentuhan haram..
Pada keindahan Cinta yang selalu terpendam..

Ajari aku cinta..
Seperti Para makhluk tuhan yang selalu berdzikir..
Seperti Hamba-hamba Tuhan yang selalu berfikir..
Di jauhkan dari manusia-manisa kafir..
Dan selalu ada dalam kerendahan hati tanpa kikir..

Ajari aku Cinta..
Aku ingin memilikimu karena TuhanMu, Allah..
Aku ingin menjadi pendampingmu karena Ajaran TuhanMu, Allah..
Aku ingin mencintai dan melengkapai kehidupanku juga hanya ada di jalan TuhanMu, Allah..
Demi Cintaku padamu, Karena Allah..
Hanya Karena TuhanMu, Allah..
Jadilah Imamku yang sempurna..
Yang selalu mencari cinta di jalan TuhanMu, Allah..
Untukmu Yang akan menjadi Imamku..

fiqih zakat



BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

II.                 Rumusan masalah
1.        Apa saja macam-macam zira’ah dan khozimah?
2.        Berapa nisab zira’ah dan khozimah?















BAB II
PEMBAHAAN
1.      Macam-macam zira’ah dan khozimah
a.    Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)”  al-anam:141.
Syarat bagi pemilik biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai nisabnya
5.      Biji makanan itu di tanam oleh manusia
6.      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan

b.   Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز  بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا

“Rasullullah saw. telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti  mengambil zakat buah kurma, juga sesudah  kering”. (HR. Tirmidi dan ia menilainya sebagai hadis hasan). 
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang semua
d.      Nisab (sampai satu nisab).[1]

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama iraq,  seperti abu hanifah mewajibkan 1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib  dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi, mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau hanifah.[2]
c.    Macam-macam khozimah
Zakat perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta, sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna,
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.       Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda rasulullah saw.
ليس في البقر العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk berkerja”  (riayat abu dawud dan daaruqutni)
2.      Nisab zira’ah dan azimah
a.        Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.       Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.       Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

d.      Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat kambing/domba
nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
dari
sampai
40
120
1 kambing
121
200
2 kambing
201
...
3 kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
     a.Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

         
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna  maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy,  Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
  Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)


[1] H. Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012) cet  ke-58 hlm 195-197
[2] Prof. Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011) hal.63


BAB I
PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegakny syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan as-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

II.                 Rumusan masalah
1.        Apa saja macam-macam zira’ah dan khozimah?
2.        Berapa nisab zira’ah dan khozimah?















BAB II
PEMBAHAAN
1.      Macam-macam zira’ah dan khozimah
a.    Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman allah swt:
واتواحقة يو م حصاده
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakatnya)”  al-anam:141.
Syarat bagi pemilik biji-bijian makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai nisabnya
5.      Biji makanan itu di tanam oleh manusia
6.      Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Contoh :zakat hasil paron sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu,maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakan itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewa tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah; karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan

b.   Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
امررسول الله صل ا للهغ عليه وسلم ان يخر ص العنب كما يخر ص ا لنخل فتؤ خد ز كا ته ز  بيبا كما تؤ خد صدقه النخل تمرا

“Rasullullah saw. telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliu menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti  mengambil zakat buah kurma, juga sesudah  kering”. (HR. Tirmidi dan ia menilainya sebagai hadis hasan). 
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang semua
d.      Nisab (sampai satu nisab).[1]

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
Adapun ulama iraq,  seperti abu hanifah mewajibkan 1/10 pada tiap –tiiap yangdihasilkan bumi, kecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa usyer (1/10 itu) hak bumi sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumulkan antara usyer dengan kharaj.
Sedangkan ulama hijaz tidak mewajibkan 1/10 pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh abu yusuf dan muhammd ibn hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada kurma dan zabib  dan pada tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya
Asy-syafi’i memegangi pendapat ulama hijaz. Fuqaha hadist,ahmad menyetujui nisab tumbuh-tumbuhan pendapat ulama hijaz, karena ada hadits shahih dari nabi menyatakan bahwa, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq.
Mereka tidak mewajibkan zakat pada sayur-sayuran, karena mengambil zakat dari sayur-sayuran tidak dilaksanakan di zaman nabi dan para khulafaurrasyidin. Akan tetapi, mereka mewajibkan zakat pada biji-bijian yang disimpan. Mereka menghubungkan dengan di-wasaq-kan segala yang ditimbang seperti kapas.
Ahli hadits mewajibkan membayar zakat madu. Mereka menyamakan antara jenis yang diturunkan allah dari langit dengan yang di keluarkan dari bumi.
Mereka mengumplkan antara usyer dengan kharaj, karena usyer adalah hak tanamandan kharaj adalah hak tanah. Dalam soal ini kami condong keada pendapat abaau hanifah.[2]
c.    Macam-macam khozimah
Zakat perternakan “ kekayaan yang berupa hewan ternak yaitu kambing/domba, unta, sapi/karbu. Selain hewan tersebut dimasukkan kelompok barang dagang.
Dalam kitab busyra al-karim fi syarhi masa’il al-ta’lim juz II halamn 41 dijelaskazakan bahwa:
“jenis yang pertama dari zakat adalah zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak wajib selain hewan-hewan tersebut, kecuali jika diperdagangkan.”[3]
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna,
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f.       Digembalakan di rumput yang mubah.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati. Sebagaimana juga kain yang dipakai atau parkakas rumah tangga yang sengaja di beli untuk dipakai sendiri.
Sabda rasulullah saw.
ليس في البقر العوامل صد قه
“tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk berkerja”  (riayat abu dawud dan daaruqutni)
2.      Nisab zira’ah dan azimah
a.        Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
b.       Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
c.       Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

d.      Nisab khozimah
Contoh zakat kambing.
Tabel zakat kambing/domba
nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
dari
sampai
40
120
1 kambing
121
200
2 kambing
201
...
3 kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
*tidak boleh mengambil zakat dari : pejantan, hewan yang sudah tua atau cacat/pincang, hewan betina yang akan melahirkan.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Macam-macam zira’ah
     a.Biji makanan yang mengenyangkan
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacangtanang, kacang panjang, kacang buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati.
b.Buah - buahan
 Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buhan yang lain tidak.
c.Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)

         
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini jauh dari sempurna  maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.












DAFTAR PUSTAKA

Ariffin, gus: Zakat, Infak, dan sedekah,(jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2011)
ash-shidieqy,  Teungku muhammmad hasbi: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010)
  Rasjid Sulaiman : Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012)


[1] H. Sulaiman Rasjid: Fiqih Islam, (Bandung: sinar baru algensindo,2012) cet  ke-58 hlm 195-197
[2] Prof. Dr. Teungku muhammmad hasbi ash-shidieqy: kulih ibadah (semarang, PT. Pustaka Rizki Putra 2010) hlm 175-176
[3] Gus arifin: zakat,infak, dan sedekah(jakarta: PT. Elex Media Kompution 2011) hal.63